Cara agar JHT cepat cair - Tulisan ini terinspirasi dengan keluhan beberapa kawan yang menyatakan kalau sekarang pencairan JHT Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan itu sangat sulit, sulit dalam arti menunggu gilirannya lumayan lama bahkan bisa sampai berbulan-bulan. Hal tersebut sangat berbeda ketika masih menganut peraturan " Sudah berhenti kerja,masa kepesertaan 5 tahun + masa tunggu 1 bulan " ketika itu asal persyaratan lengkap cukup dalam waktu hitungan jam uang cash sudah ada ditangan. Sangat berbeda jauh ketika peraturan baru itu terbit.
Disatu sisi peraturan baru itu menguntungkan peserta karena tidak perlu harus menunggu hingga masa kepesertaan 5 tahun JHT sudah bisa di klaim tapi disisi lain dengan membludaknya jumlah peserta yang ingin mengklaim JHT nya, hal yang sebenarnya bagus jadi terasa sulit dan seperti berbelit-belit banyak menguras waktu dan tenaga.Bayangkan sudah susah-susah mengantri pas dipanggil hanya untuk diberi jadwal untuk datang ulang pada tanggal dan bulan tertentu. Mending kalau hanya menunggu beberapa hari terkadang ada yang harus menunggu jadwal ulangnya hingga berbulan-bulan.
Nah jika sudah mengalami hal yang demikian solusinya tidak ada cara lain coba klaim JHT Jamsostek /BPJS Ketenagakerjaan secara online yaitu melalui e-klaim. Berapa lama dananya akan cair apabila menggunakan e-klaim ? Dana JHT baru bisa cair setelah 5 hari kerja untuk pencairan tunai dan 7 hari kerja untuk skema transfer ke bank peserta. Memang lebih lama dibanding dengan proses klaim di kantor Bpjs langsung yang aturannya bisa cair dalam satu hari (Karena antriannya banyak jadi nunggu lebih lama dibanding online hehe ...)
Meski lebih lama dari proses pencairan tanpa menggunakan e-Klaim, peserta dimudahkan dengan tak perlu antre saat verifikasi dokumen di kantor cabang. Selain itu, peserta juga hanya perlu membawa dokumen asli dan tak perlu repot melakukan fotokopi dokumen asli.
"Irit waktu, lebih fleksibel menentukan waktu datang ke kantor cabang, proses verifikasi lebih cepat. Namun dana JHT baru bisa cair setelah 5 hari dan 7 hari kerja,"
Lalu apa saja yang diperlukan untuk mencairkan JHT secara online / e-klaim ?
Persyaratannya sama saja dengan klaim JHT offline yaitu :
1. Sudah berhenti kerja
2. Memiliki KPJ asli ( Kartu Peserta Jamsostek/BPJSTK)
3. Memiliki KTP asli
4. Memiliki KK asli
5. Memiliki Paklaring/Surat Keterangan Sudah Berhenti Kerja dari Perusahaan asli
6. Buku Tabungan (jika ada)
* Jika dalam salah satu dokumen terdapat perbedaan data kependudukan, disarankan untuk meminta surat keterangan dari Desa/Kelurahan yang menjelaskan perbedaan data tersebut dan bila perlu bawa ijazah atau akta kelahiran asli guna data pendukung.
Lalu bagaimana cara klaim jht secara online ?
Siapkan email aktif yang bisa Anda akses untuk proses verifikasi akun dan
Silahkan klik gambar dibawah ini untuk melakukan proses registrasi akun :

Setelah registrasi akun Anda berhasil selanjutnya Anda klik gambar dibawah ini untuk melakukan proses e-klaim:

Selamat mencoba saya yakin Anda pasti bisa !!!