Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Itu Mudah- Tulisan ini terinspirasi dengan
keluhan beberapa kawan yang menyatakan kalau sekarang pencairan JHT
Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan itu sangat sulit, sulit dalam arti
menunggu gilirannya lumayan lama bahkan bisa sampai berbulan-bulan. Hal
tersebut sangat berbeda ketika masih menganut peraturan " Sudah berhenti kerja,masa kepesertaan 5 tahun + masa tunggu 1 bulan "
ketika itu asal persyaratan lengkap cukup dalam waktu hitungan jam uang
cash sudah ada ditangan. Sangat berbeda jauh ketika peraturan baru itu
terbit.
Disatu sisi peraturan baru itu menguntungkan peserta karena tidak perlu
harus menunggu hingga masa kepesertaan 5 tahun JHT sudah bisa di klaim
tapi disisi lain dengan membludaknya jumlah peserta yang ingin mengklaim
JHT nya, hal yang sebenarnya bagus jadi terasa sulit dan seperti
berbelit-belit banyak menguras waktu dan tenaga.Bayangkan sudah
susah-susah mengantri pas dipanggil hanya untuk diberi jadwal untuk
datang ulang pada tanggal dan bulan tertentu. Mending kalau hanya
menunggu beberapa hari terkadang ada yang harus menunggu jadwal ulangnya
hingga berbulan-bulan.
Nah jika sudah mengalami hal yang demikian solusinya tidak ada cara lain
coba klaim JHT Jamsostek /BPJS Ketenagakerjaan secara online yaitu
melalui e-klaim. Berapa lama
dananya akan cair apabila menggunakan e-klaim ? Dana JHT baru bisa cair
setelah 5 hari kerja untuk pencairan tunai dan 7 hari kerja untuk skema
transfer ke bank peserta. Memang lebih lama dibanding dengan proses
klaim di kantor Bpjs langsung yang aturannya bisa cair dalam satu hari (Karena antriannya banyak jadi nunggu lebih lama dibanding online hehe ...)
Meski lebih lama dari proses pencairan tanpa menggunakan e-Klaim,
peserta dimudahkan dengan tak perlu antre saat verifikasi dokumen di
kantor cabang. Selain itu, peserta juga hanya perlu membawa dokumen asli
dan tak perlu repot melakukan fotokopi dokumen asli.
"Irit waktu, lebih fleksibel menentukan waktu datang ke kantor cabang,
proses verifikasi lebih cepat. Namun dana JHT baru bisa cair setelah 5
hari dan 7 hari kerja,"
Lalu apa saja yang diperlukan untuk mencairkan JHT secara online / e-klaim ?
Persyaratannya sama saja dengan klaim JHT offline yaitu :
1. Sudah berhenti kerja
2. Memiliki KPJ asli ( Kartu Peserta Jamsostek/BPJSTK)
3. Memiliki KTP asli
4. Memiliki KK asli
5. Memiliki Paklaring/Surat Keterangan Sudah Berhenti Kerja dari Perusahaan asli
6. Buku Tabungan (jika ada)
* Jika dalam salah satu dokumen terdapat perbedaan data kependudukan,
disarankan untuk meminta surat keterangan dari Desa/Kelurahan yang
menjelaskan perbedaan data tersebut dan bila perlu bawa ijazah atau akta
kelahiran asli guna data pendukung.
Lalu bagaimana cara klaim jht secara online ?
Siapkan email aktif yang bisa Anda akses untuk proses verifikasi akun dan
Silahkan klik gambar dibawah ini untuk melakukan proses registrasi akun :
Setelah registrasi akun Anda berhasil selanjutnya Anda klik gambar dibawah ini untuk melakukan proses e-klaim: