Selamat sore sahabat .... jumpa lagi dengan tulisan saya yang kurang penting ini hehe.... Mumpung pulang kerja agak siang dan punya waktu istirahat lebih lama, saya akan melanjutkan postingan mengenai Syarat dan Cara Mencairkan JHT Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan. Pada postingan sebelumnya saya merasa masih banyak sekali kekurangannya karena pada postingan Cara Mencairkan JHT Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya banyak sekali yang bertanya sesuatu yang tidak sempat saya tulis. Jadi pada kesempatan ini saya akan coba untuk lebih menyempurnakannya.Namun walau pun demikian bukan berarti tulisan kali ini pun benar-benar sempurna.
Syarat untuk mencairkan JHT Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan sbb :
- Masa kepesertaan minimal sudah 5 tahun + 1 bulan masa tunggu
- Sudah berhenti bekerja atau pensiun serta sudah benar-benar tidak sedang bekerja lagi
Syarat Administrasi yang wajib dilampirkan sbb :
- KPJ asli
- Paklaring/Surat Keterangan dari Perusahaan Asli + Copy
- KTP asli + Copy
- Kartu Keluarga Asli + Copy
- Ijazah Asli ( diperlihatkan bila ditanyakan/bila tidak, simpan saja jangan dilampirkan dengan berkas di atas)
Setelah semua syarat dan ketentuan guna pencairan JHT Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan terpenuhi, langkah selanjutnya Anda tinggal mendatangi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan sesuai alamat KTP Anda. Apabila ingin mencairkan JHT di Kantor Cabang di luar alamat KTP, Anda wajib menyertakan Surat Keterangan Domisili sesuai wilayah dimana Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan tersebut berada. Contoh : KTP Anda KTP Kabupaten Bekasi tapi Anda ingin mencairkannya di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Kuningaan. Dengan begitu artinya Anda wajib membuat surat keterengan domisili di Kabupaten Kuningan.
Datanglah ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan pada hari kerja. Untuk Kantor cabang BPJS yang biasanya ramai saya sarankan untuk datang lebih pagi sebelum jam kerja agar mendapatkan nomor antrian awal. Tapi untuk kantor cabang yang sepi atau yang berada di daerah silahkan datang pada jam kerja karena tidak perlu berebut ambil nomor antrian.
Langkah pertama ambilah nomor antrian, lalu isi formulir yang tersedia biasanya formulir tersebut ada di meja security/satpam. Lalu tunggu sampai nomor antrian Anda dipanggil oleh kasir. Oleh kasir berkas Anda akan diperiksa untuk diverifikasi dan mungkin Anda juga akan sedikit ditanya-tanya. Pertanyaannya biasanya tidak jauh dari, dimana Anda pernah bekerja, Kapan berhenti bekerja dan lain-lain yang pertanyaan seputar pekerjaan Anda sebelumnya.
Bila berkas Anda lengkap dan tidak ada masalah yang perlu diperbaiki dan Anda akan mengambil uangnya secara cash,berkas Anda yang berupa KK asli dan paklaring asli akan langsung dikembalikan pada Anda disertai selembar kertas yang biasanya berwarna kuning. Setelah itu Anda akan disuruh kembali mengantri tapi kali ini mengantrinya di kasir Bank yang akan mencairkan uang jht Anda. Tunggu sampai nama Anda dipanggil, setelah dipanggil Anda akan menerima uang jht dan KTP asli Anda. Namun apabila berkas Anda ada masalah, kasir BPJS akan menyerahkan semua berkas Anda kembali pada Anda untuk diperbaiki atau untuk dilengkapi dan dibawa kembali pada lain waktu.
Saya sering mendapatkan pertanyaan seperti ini. " Bagaimana caranya mencairkan JHT beberapa KPJ sekaligus,karena waktu kerja saya kerjanya kontrak sering pindah-pindah perusahaan dan selalu diberi KPJ baru ?" Jawabannya tentu saja bisa dengan catatan KPJ pertama sudah 5 tahun dan dari setiap KPJ yang Anda miliki ada paklaringnya. Karena hanya KPJ yang dilampiri paklaring dari perusahaan bekas tempat Anda kerja yang dapat di cairkan. Tanpa paklaring KPJ Anda sia-sia.
Untuk melihat sudah berapa lama Anda terdaftar sebagai peserta Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan, Anda tinggal melihatnya di KPJ Anda sendiri contohnya 05-2010 berarti 5 tahun kepesertaan Anda 05-2015
Demikian, semoga bermanfaat ya. Bila berkenan siliahkan tinggalkan jejak dikolom komentar.